REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI, Sabtu (31/3) dini hari, sepakat menunda rencana kenaikan harga BBM pada 1 April 2012. Ada sebanyak 356 suara yang mendukung opsi penundaan tersebut. Sementara, sebanyak 82 lainnya termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak (bukan menunda) kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
PKS bersama Hanura memilih opsi pilihan pertama yaitu tetap pada substansi Pasal 7 Ayat 6 RUU APBN Perubahan 2012 yang tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sementara, sebanyak 356 suara yang berasal dari lima partai koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PPP, dan PKB memilih opsi pilihan kedua. Yakni, opsi untuk menambahkan Ayat 6a yang menyatakan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15 persen dalam waktu enam bulan.
Ketua Fraksi PKS, Mustafa Kamal, mengatakan partainya sudah melakukan upaya dan pendekatan dengan berbagai cara serta mencari upaya paling rasional untuk kepentingan rakyat. PKS sempat menawarkan opsi mendukung penambahan ayat dengan besaran persentase 20 persen dan waktu enam bulan.
‘’Kita tidak akan dalam posisi bimbang dan tidak jelas. Kita akan memastikan harga BBM tidak naik,'' katanya. ''Kami memilih untuk berada pada posisi menolak harga BBM dengan pasal 7 ayat 6 titik.’’