Jumat 30 Mar 2012 17:31 WIB

PDIP Minta Presiden Tegur Wamenkum HAM Kritisi Kepala Daerah

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PDI Perjuangan keberatan dan menyesalkan pernyataan Wamenkum HAM, Denny Indrayana yang mengatakan aksi demonstrasi para pemimpin daerah sebagai tindakan melanggar UUD.

"Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap warga negara Indonesia untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapat, termasuk melalui demonstrasi," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari kepada wartawan, Jumat (30/3).

Menurut Eva, kehendak pemerintah untuk menaikan harga BBM dan menyesuaikan dengan harga internasional justru bertentangan dengan putusan MK No 002/PUU-I/2003. Malah, partai kepala banteng itu berpandangan bahwa kebijakan pemerintah yang berpotensi menyengsarakan rakyat adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Sehingga ia menilai, apa yang dilakukan oleh para pimpinan daerah dalam kapasitas kader PDI Perjuangan justru sedang menjalankan perintah konstitusi.

"PDI Perjuangan justru mengusulkan agar presiden menegur wamenkum HAM yang cenderung bersikap tak profesional dan melanggar etik. Sepatutnya wamenkum HAM berfokus pada tupoksi di Kemenkum HAM dan tidak intervensi ke urusan kemendagri," papar anggota Komisi III DPR tersebut.

Meskipun begitu, lanjut Eva, PDI Perjuangan memahami kritik yang juga disampaikan Mendagri, Gamawan Fauzi yang mengkategorikan isu demonstrasi oleh para pimpinan daerah sebagai pelanggaran etik.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM yang masih dirapatkan di DPR justru bertentangan dengan UU APBN 2012, khususnya pasal 7 ayat 6.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement