Jumat 30 Mar 2012 14:36 WIB

Tuty Alawiyah Ajak Perempuan Tolak Putusan MK

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Djibril Muhammad
Tuty Alawiyah
Foto: Rima/Republika
Tuty Alawiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kontak Majelis Taklim (PP BKMT), Tutty Alawiyah, menyerukan kepada semua organisasi perempuan di Tanah Air untuk menolak putusan uji materiil Undang Undang Perkawinan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta aktifis LSM perempuan bisa mengambil perannya masing-masing. "Putusan (MK) ini keliru. Untuk itu harus ada upaya (menolaknya)," tegas Tutty usai acara tasyakuran 70 tahun di Pesantren Khusus Yatim As-Syafi'iyah di Jakarta, Jumat (30/3).

Tutty mengaku sangat menyesalkan putusan yang telah dikeluarkan MK tersebut. Dalam putusannya, lembaga yang dipimpin Mahfud MD ini mengubah pasal 43 ayat 1 UU No.1 tahun 1974.

Dalam amar putusan uji materiil tersebut, MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, 'Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubunga perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.'

Menurut Tutty, putusan dari MK itu telah membuat posisi yang sama antara anak hasil perkawinan resmi dengan anak hasil zina. Ia mengaku telah menyoalisasikan masalah ini kepada para pengurus majelis taklim di seluruh Indonesia. Dari hasil sosialisasi tersebut, ia mengaku muncul penolakan yang sama.

Namun demikian saat ini Tutty belum bersedia untuk menggerakkan majelis taklim untuk melakukan penolakan secara langsung terhadap putusan MK ini. "Saya redam dulu. Kita tunggu saja dulu para ulama bergerak," ujar perempuan yang juga duduk di kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Sikap serupa sebelumnya juga sudah pernah dilakukan organisasi perempuan milik Nahdlatul Ulama, Muslimat NU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement