Jumat 30 Mar 2012 14:05 WIB

Agung Tuanany Tolak Bantuan Polisi

Rep: Gita Amanda/ Red: Hafidz Muftisany
Mahasiswa YAI Agung Tuanany
Foto: twitter
Mahasiswa YAI Agung Tuanany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pagi tadi sejumlah pejabatan kepolisian menjenguk Agung Tuanany di Rumah Sakit Islam Jakarta, Jumat &30/3). Pihak kepolisian berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun Agung Tuanany menolak tawaran pembiayaan tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Wakil Kepala Kepolisian Daerah DKI Jakarta Brigadir Jendral Polisi Suhardi Alius didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar A.R Yoyol, dan Wakil Kapolres Jakarta Pusat AKBP Hendro Pandowo mengunjungi Agung Taunany di RS Islam Jakarta.

Dalam kunjungannya Wakapolda sempat terlibat debat dengan Agung. Agung menentang prilaku represif yang dilakukan aparat. Sementara Suhardi memempertanyakan apakah mahasiswa dapat mengendalikan perilakunya. "Kami akan koreksi jika ada anggota yang salah," ujar Brigjen Suhardi saat menjenguk Agung.

Agung  menunjukan sikap tak bersahabat saat dijenguk pihak kepolisian. Berkali-kali ia meminta Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menarik pernyataannya. Seperti diketahui malam sebelumnya Djoko Suyanto mengeluarkan pernyataan tak adanya mahasiswa yang menjadi korban penembakan aparat.

Suhardi meminta agar Agung berkonsentrasi pada kesembuhannya. Ia berpesan pada tim dokter kepolisian untuk merawat Agung hingga sembuh. Namun, Agung justru menolak hal tersebut. " Tidak usah sudah ada dokter-dokter di sini," ujar Agung.

Agung memang menolak semua bantuan biaya pengobatan pihak kepolisian. Bahkan ia menolak dipindahkan ke rumah sakit milik pemerintah. Menurut keterangan salah satu rekannya yang berjaga, Agung masih trauma dengan aparat kepolisian, " Maaf Pak bisa keluar, Agung masih trauma lihat orang berseragam polisi," ujar salah seorang rekan Agung pada para polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement