Jumat 30 Mar 2012 10:10 WIB

Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa "Penyandera" Truk LPG

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua mahasiswa Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) yang sempat diamankan Kepolisian Resor Bogor Kota terkait penyanderaan truk tangki LPG Jumat dini hari telah dibebaskan.

"Mereka hanya kami memintai keterangan terkait kejadian tadi malam, keduanya sudah dipulangkan ke orang tuanya," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bogor, Kompol Sahroni, saat dihubungi, Jumat pagi.

Kompol Sahroni menyebutkan keduanya sudah dibebaskan hari itu juga, sehingga tidak terjadi penahanan terhadap ke duanya. "Mereka hanya kita mintai keterangannya seputar kronologis aksi yang mereka lakukan. Karena secara prosedur aksi itu menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2008 tentang kebebasan menyampaikan aspirasi," katanya.

Menurut Sahroni, dalam keterangan mahasiswa tersebut aksi yang mereka lakukan secara spontanitas yang berkaitan dengan penolakan kenaikan harga BBM. Truk tangki LPG dengan nomor polisi B 3668 NM sempat tertahan selama kurang lebih setengah jam. Mahasiswa mengambil kunci truk dan berorasi di atas truk tersebut.

"Aksi tersebut secara prosedural tidak dibenarkan. Karena melakukan aksi tengah malam, karena dalam aturannya, menyampaikan aspirasi itu ada batas waktunya," kata Sahroni.

Aksi penyanderaan truk tangki LPG milik Pertamina tersebut terjadi Jumat dinihari sekitar pukul 00.30 WIB. Mahasiswa yang saat itu sedang berkumpul di kampus, lalu menyetop truk yang baru melakukan pengisian di SPBG kawasan Ciapea dan berencana ingin kembali ke Jakarta, namun diperjalanan truk dihadang oleh sejumlah mahasiswa yang melakukan protes atas kenaikan BBM.

Menurut mahasiswa aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan BBM dan bentuk solidaritas atas peristiwa yang terjadi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement