Kamis 29 Mar 2012 21:25 WIB

Polisi Bubarkan Massa di DPR Karena Alasan Waktu

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aksi demonstrasi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak pembubaran yang dilakukan pihak kepolisian terhadap sejumlah pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (29/3) lantaran waktu untuk menggelar aksi telah habis. Polisi terpaksa membubarkan mereka karena massa tetap melakukan aksi saat waktu telah menunjukkan pukul 17.15 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pembubaran massa pengunjuk rasa yang dilakukan polisi di Gedung DPR/MPR RI telah sesuai prosedur. Menurut dia, tindakan petugas kepolisian di sana sesuai dengan UU Kebebasan Berpendapat yang mengatur waktu sebuah aksi harus berhenti digelar.

Rikwanto menjelaskan, massa pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI dibubarkan bukan karena mereka telah melakukan perusakan terhadap pintu gerbang. Tindak perusakan itu memang tidak tepat, tutur Rikwanto, namun polisi di sana tetap memberikan waktu kepada pengunjuk rasa untuk melakukan aksi hingga pada waktu tertentu polisi terpaksa membubarkan mereka.

"Polisi membubarkan mereka karena waktu unjuk rasa telah habis," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Sebenarnya, menurut Rikwanto, tenggat waktu untuk pengunjuk rasa dalam menggelar aksi adalah pukul 18.00 WIB. Namun, Rikwanto menuturkan, pukul 17.00 WIB, polisi sudah harus meminta mereka berhenti melakukan aksi sehingga pada tenggat waktu yang telah ditentukan aksi sudah berakhir.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, petugas polisi di lapangan telah melakukan prosedur yang telah diarahkan pimpinan. Mereka, tutur Rikwanto, telah melalui tahap memberitahu dan memperingati pengunjuk rasa.

"Namun karena tetap tidak didengar, polisi terpaksa membubarkan mereka," ungkap Rikwanto kepada wartawan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement