Kamis 29 Mar 2012 21:11 WIB

Unjuk Rasa di Bandara, Polri Akan Bubarkan Paksa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Aparat kepolisian mengamankan demo BBM
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aparat kepolisian mengamankan demo BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri secara resmi melarang aksi unjuk rasa untuk menentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan di objek-objek vital seperti bandara udara. Hal ini berdasarkan dengan Undang Undang Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan informasi dan pendapat.

"Berdasarkan UU Nomor 9/1998, ada beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/3).

Saud menambahkan, objek-objek vital yang dilarang untuk melakukan unjuk rasa seperti di bandara udara, stasiun kereta api, rumah sakit dan instalasi militer. Jika massa tetap memaksa melakukan unjuk rasa di tempat-tempat tersebut, akan dilakukan pembubaran paksa.

Selain itu, Polri juga menegaskan agar masyarakat yang melakukan unjuk rasa tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi membawa benda-benda tajam dan batu serta bom molotov. Untuk demonstran yang membawa benda-benda itu akan tetap ditindak secara hukum.

"Kalau ada yang membawa bom molotov akan dikenakan undang-undang yang ada, begitu pun dengan mahasiswa kalau melanggar ketentuan," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement