Kamis 29 Mar 2012 15:32 WIB

Dadong Irbarelawan Divonis Tiga Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Dadong Irbarelawan
Foto: seruu
Dadong Irbarelawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), Dadong Irbarelawan. Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Dadong Irbarelawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Herdy Agusten saat membacakan putusannya.

Majelis hakim menilai, Dadong terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati atas alokasi empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika, Teluk Wondama. Daeran-daerah itu sebagai penerima alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 pada tanggal 25 Agustus 2011.

Selain itu, Dadong pada sekitar bulan Juni 2011 dan Juni 2011 memfasilitasi Dharnawati bertemu dengan Bupati Keerom dan Kepala Dinas (Kadis) PU daerah-daerah. "Maka perbuatan Dadong bersama-sama dengan Nyoman yang telah memasukkan proyek untuk empat kabupaten sesuai keinginan Dharnawati dan telah mempertemukan Bupati keerom agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek DPPID dan menerima uang Rp 1,5 miliar maka unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi," kata Hakim Anggota Ugo.

Selain Dadong, pada hari dan tempat yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga  menjatuhkan vonis bersalah terhadap perkara suap program PPIDT, I Nyoman Suisnaya. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement