REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kedepan anak usia sekolah dilarang bekerja pada waktu-waktu mereka seharusnya bersekolah. Larangan itu ditegaskan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. "Kita punya program dengan Mendiknas agar anak-anak ini kembali ke sekolah. Semua dalam usia anak tidak boleh bekerja, harus sekolah," kata Menakertrans ketika mengunjungi komunitas anak-anak pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Kamis (29/3).
Kunjungan Menakertrans ke Pusat Kegiatan Anak Yayasan Dinamika Indonesia di lokasi pembuangan sampah Bantar Gebang itu adalah sebagai upaya pelaksanaan program nasional penanggulangan pekerja anak seperti ditegaskan dalam Keputusan Presiden No.59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.
Berbagai program juga telah dijalankan seperti Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang menyasar anak bekerja dan putus sekolah dari tumah tangga sangat miskin.
Sejak kegiatan dilaksanakan tahun 2001-2011, program tersebut telah berhasil menarik 11.305 pekerja anak untuk dikembalikan ke bangku sekolah. "Tahun ini kita menargetkan 10.750 pekerja anak untuk dikembalikan ke pendidikan," ujar Muhaimin.
Sementara itu, terhadap sekitar 5.000 anak di komunitas pemulung Bantar Gebang yang sebagian ikut menjadi pemulung dan tidak bersekolah, Menakertrans mengatakan ia akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan agar anak-anak itu dikembalikan ke sekolah.
"Tidak boleh lagi bekerja, tetap harus sekolah. Tapi jika pulang sekolah kemudian bekerja membantu orang tua, itu tidak apa-apa, tapi dengan waktu terbatas," tegasnya.
Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, Menakertrans mengatakan akan mengambil tindakan. "Kita lakukan pendekatan, persuasi hingga penindakan. Orangtua harus tahu bahwa dalam UU perlindungan anak, tidak boleh anak bekerja," kata Muhaimi