REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3), akan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) I Nyoman Suisnaya.
"Rencananya pagi ini pembacaan vonis," kata Pengacara I Nyoman, Muniar Sitanggang melalui pesan singkatnya, Kamis (29/3).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa I Nyoman Suisnaya hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun. Selain hukuman penjara jaksa juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Nyoman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim jaksa KPK menilai Nyoman terbukti menerima hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 2.001.384.328 dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Uang tersebut merupakan imbalan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat diikutsertakan sebagai penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang dialokasikan dalam APBN Perubahan (APBNP) Kemenakertrans tahun anggaran 2011. Keempat kabupaten yakni Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama.