REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung melakukan eksekusi terhadap Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat. Setelah vonis dijatuhkan, Eep ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, pada Rabu (28/3).
Sikap Kejagung itu tak lantas diapresiasi oleh Indonesia Corruption Watch. Pasalnya, menurut LSM antikorupsi itu masih ada 48 terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung.
"Masih ada 48 terpidana yang belum dieksekusi, termasuk Sumita Tobing (mantan Dirut TVRI), tapi di luar Eep Hidayat," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson yang dihubungi wartawan, Rabu (28/3).
Emerson menambahkan memang masih menjadi perdebatan, terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht apakah harus menunggu salinan putusan atau hanya memerlukan petikan putusan dalam melakukan eksekusi. Pasalnya dalam surat edaran dari Jaksa Agung pada 2004, petikan putusan dapat menjadi dasar eksekusi.
Maka itu ia mempertanyakan banyaknya terpidana yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung. Ia juga memintan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Jaksa Agung terkait hal ini. Untuk melakukan eksekusi juga tidak perlu menunggu proses Peninjauan Kembali (PK).