REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - BU (44 tahun), dukun gadungan yang dibekuk kepolisian sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Selain IS (20), tersangka juga pernah mencabuli NV (16). Kanit Reskrim Polsek Tamansari IPTU Sutaji mengatakan, tersangka telah menjalankan praktik pengobatannya itu selama tiga tahun.
Sebelumnya, ia berprofesi sebagai tukang urut selama tujuh tahun. "Tersangka mengaku menguasai ilmu pengobatan kebatinan," kata dia, Rabu (28/3).
Sutaji menambahkan, selama tiga tahun menjalankan praktiknya, tersangka telah berulangkali melakukan pencabulan kepada pasiennya. Namun yang sampai terjadi persetubuhan, menurut pengakuan tersangka hanya ada dua korban. "Korban pertama, NV, yang masih merupakan siswi SMA, bahkan sampai hamil dan melahirkan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 2,4 juta untuk ongkos pengobatan. Uang itu, kata dia, untuk membeli perlengkapan ritual dan ramuan obat.