REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Seorang pria berinisial BU (44 tahun) warga Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Bogor dibekuk kepolisian setempat. Berkedok sebagai dukun pengobatan, ia mencabuli seorang gadis, IS (20) warga Kampung Nyalindung, Sukamantri, Tamansari, Bogor.
Kejadian itu bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk memeriksakan penyakit yang dideritanya, Sabtu (25/3) lalu. Dengan dalih ritual pengobatan, tersangka lalu meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya. Karena ingin sembuh, korban pun terpaksa menuruti instruksi tersangka.
Tindakan bejat tersangka baru terungkap setelah keluarga korban mempertanyakan kondisi kesehatan IS yang tak kunjung membaik. Saat ditanya perihal metode pengobatan yang dilakukan, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi tersangka.
Tak terima dengan hal tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib. "Tersangka kami tangkap ketika menginap di rumah temannya di wilayah Tamansari," kata Kanit Reskrim Tamansari IPTU Sutaji, Rabu (28/3).
Sutaji mengatakan, pihaknya menyita barang bukti seperangkat perlengkapan pengobatan dan ramuan-ramuan tradisional. "Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.