Selasa 27 Mar 2012 22:15 WIB

Wakil Jaksa Agung: Petinggi Chevron Harus Diperiksa!

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik satuan khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menduga para petinggi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait dengan kasus korupsi yang telah menetapkan tujuh tersangka.

Para petinggi Chevron pun akan segera dipanggil untuk pemeriksaan. "Ya, tentu (petinggi Chevron) harus diperiksa juga," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/3).

Darmono menambahkan, seluruh pihak yang terkait dengan kasus korupsi Chevron merugikan negara sekitar 23,361 juta Dolar AS atau sekitar Rp 200 miliar ini akan diperiksa. Apalagi saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

 

Saat ini, tujuh tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Chevron, yaitu lima tersangka dari Chevron. Mereka adalah Endah Rubiyanti (ER), Widodo (WD), Kukuh (KK), Alexiat Tirtawidjaja (AT) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sedangkan dua tersangka dari perusahaan swasta, yaitu Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT GPI dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.

Rencananya, Kejaksaan Agung akan mengajukan pencekalan terhadap tujuh orang tersangka ini. Namun, saat ini masih dalam proses kelengkapan data-data mengenai para tersangka. Menurut Darmono, pihaknya masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement