Rabu 28 Mar 2012 02:03 WIB

Kasus Video Porno, Satpol PP Peringatkan Pihak Hotel

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Dewi Mardiani
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.
Foto: Antara
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor akan mengirim surat peringatan kepada pengelola hotel Transit Parunk, tempat pembuatan video porno yang meresahkan warga setempat beberapa waktu lalu. Kepala Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, mengatakan surat tersebut berisi perintah untuk menghentikan sementara segala kegiatan hiburan di hotel tersebut. "Dalam pekan ini pasti akan kami kirimkan surat peringatannya," kata dia, Selasa (27/3).

Dace menjelaskan, surat tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan kajian, diketahui hotel tersebut melanggar sejumlah peraturan perizinan. "Dinas terkait sudah memberikan rekomendasi, kami sebagai eksekutor akan menindaklanjuti secepatnya," ujar dia.

Sementara itu, untuk penyelidikan kasus video porno di Hotel Transit Parunk, Parung, telah selesai dilakukan. Kepolisian telah melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri setempat. Ada dua berkas dalam perkara tersebut, yaitu berkas pertama terhadap tersangka perekam audio visual, R dan J. Berkas kedua adalah terhadap para pemerannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, mengatakan para tersangka dijerat dengan UU Pornografi. "Berkas sudah kami limpahkan, selanjutnya akan diteliti oleh jaksa yang menangani," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement