Selasa 27 Mar 2012 19:06 WIB

Jimly: Peradilan Desa Harus Manfaatkan Institusi Desa

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Jimly Assiddiqie
Foto: Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik ide yang dilontarkan Mendagri terkait pembentukan peradilan desa. ‘’Bagus, tujuannya untuk mendamaikan konflik tanpa harus ke pengadilan. Tapi jangan bersifat formal negara, melainkan dengan memanfaatkan institusi desa atau tokoh adat untuk jalankan mediasi dan resolusi konflik,’’ katanya ketika dihubungi, Selasa (27/3).

Sebelumnya, Mendagri, Gamawan Fauzi menggagas peradilan desa guna menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Ide tersebut didapat sebagai respon atas keluhan masyarakat adat dan desa yang banyak mengeluhkan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam penanganan kasus hukum ringan.

Jimly mengatakan, ketika pemerintahan Hindia Belanda pun ada hakim perdamaian yang berkantor di tingkat kecamatan secara terkoordinasi dengan pengadilan di kota. Selain itu, di Indonesia juga mengenal pengadilan adat yang dianggapnya bisa saja ditumbuhkan dan dikembangkan lagi saat ini.

Ide ini, kata dia, patut diapresiasi sebagai langkah untuk menyelesaikan konflik di tingkat desa, tanpa melalui pengadilan yang ada saat ini. Dia memahami bebam pengadilan saat ini terlalu banyak. ‘’Kalau ide ini diterima maka tentunya mesti dibuat undang-undang. Tidak bisa langsung jadi tanpa dibuat undang-undang sebagai dasarnya,’’ papar dia. Menurut dia, jika ide ini direalisasikan, maka akan bertentangan dengan semua UU tentang peradilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement