REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan cara pemilihan untuk gubernur dan walikota/bupati ditempuh dengan cara yang berbeda. Hal ini termuat dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Anggota Tim Revisi UU 32/2004 Kementerian Dalam Negeri, Halilul, mengatakan pemerintah mengajukan dua cara. Alternatif pemilihan gubernur dilakukan di tingkat DPRD.
"Parpol atau perseorangan bisa mengajukan, mendaftarkan diri ke KPUD dan pemilihan dilakukan di tingkat DPRD yang pemenangnya langsung disahkan Presiden," katanya, Selasa (27/6).
Sedangkan, alternatif pemilihan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat atau dilakukan pemilukada. Alasannya, bupati/walikota sebaiknya dan seharusnya memang lebih dikenal oleh masyarakat daerahnya sendiri.
Catatan lain dalam alternatif pemilihan wakil kepala daerah ini juga terkait dengan penentuan wakil kepala daerah. Pemerintah mengusulkan agar wakil kepala daerah berasal dari kalangan PNS. "Kenapa harus PNS, itu karena untuk menjaga aspek politik dan administrasi dan paham pemerintahan," katanya.