REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menjelaskan sebanyak 1.737 anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kotamadya diperiksa penyidik selama kurun 2004 hingga 2012. Sebanyak 1.066 anggota DPRD berstatus hukum sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa, hingga terpidana. Sisanya, tidak diberitahu status hukumnya oleh penyidik.
Gamawan mengatakan sebagaian besar yang terjerat kasus adalah tersangkut kasus korupsi (28,81 persen), penganiayaan (10,95 persen), pemalsuan dokumen (10,82 persen), dan penipuan (10,82 persen). Dari 1.737 anggota DPRD, pihaknya memberikan zin pemeriksaan kepada 431 anggota DPRD provinsi. Untuk 431 anggota DPRD Provinsi, imbuh dia, sebanyak 137 orang diperiksa kepolisian dan sisanya oleh kejaksaan.
“Kalau pemeriksaan DPRD Provinsi ini, saya yang mengeluarkan ijinnya,” kata Gamawan, Selasa (27/3).
Dari seluruh anggota DPRD provinsi yang diperiksa, sebanyak 202 orang berstatus saksi, 110 tersangka, dan 117 saksi atau tersangka, serta terdakwa sebanyak dua orang. Sedangkan, penyelewengan yang dilakukan para anggota Dewan didominasi kasus korupsi (83,76 persen), penggelapan barang, penyuapan, dan pemalsuan dokumen.
“Jumlah ini masih terus bertambah.”
Khusus pemeriksaan kepala daerah, lanjut Gamawan, Presiden sudah mengeluarkan izin kepada penegak hukum untuk memeriksa 173 kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam periode yang sama. Dia menjelaskan angka tersebut didapat pada pekan lalu setelah ditandatangani Presiden SBY. “Kepala daerah ini bisa diperiksa apakah menjadi saksi, tersangka, dan terdakwa,” terang Gamawan.