REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , batal memeriksa WaIi Kota Semarang, Soemarmo HS Selasa (27/3) dengan alasan sakit. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Hendra Heriansyah yang mendatangi kantot KPK.
Lewat Hendra, Soemarmo mengaku tak sanggup menjalani pemeriksaan hari ini karena menderita demam tifoid. "Kondisi beliau memang lemah, tadi kita sudah sampaikan surat keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang. Beliau sakit demam tifoid," kata Hendra di kantor KPK, Selasa (27/3).
Menurut Hendra, pihak rumah sakit merekomendasikan agar kliennya istirahat selama tiga hari. Ia mengaku telah menyampaikan surat keterangan sakit Soemarmo kepada tim penyidik. Seharusnya hari ini Soemarmo menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Soemarmo diduga sebagai inisiator penyuapan kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun anggaran 2012. KPK menjerat Wali Kota Soemarmo setelah mendalami kasus suap yang menimpa Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 21 amplop berisi uang yang seluruhnya senilai Rp 40 juta. Pada proses pemeriksaan, KPK juga menemukan uang senilai Rp 500 juta di ruang kerja Zaenuri. KPK menduga, pemberian suap dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan RAPBD Semarang tahun 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai negeri.