REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- PT Elnusa Tbk meminta PT Bank Mega Tbk segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencairkan dana deposito berjangka milik perusahaan sebesar Rp 111 miliar.
"Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam vonis sidang 22 Maret 2012 lalu,"ungkap kuasa hukum PT Elnusa dari MR & Partners Legal, Dodi Suhartono Abdulkadir, Selasa (27/3). Pihaknya juga meminta Bank Mega membayar beserta bunga sebesar 6 persen per tahun beserta kerugian materil sejumlah Rp 111 miliar.
Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan semua bukti advis deposito, dokumentasi, dan fakta yang diajukan Elnusa benar dan memiliki kekuatan hukum. Elnusa mengklaim telah menempuh jalur yang benar dalam kasus Bank Mega tersebut.
Tanggal 22 Maret lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Bank Mega bersalah secara perdata dalam kasus pembobolan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar. Pengadilan menghukum bank segera mengembalikan dana Elnusa yang hilang.