Selasa 27 Mar 2012 07:16 WIB

Izin Perusahaan Tambang Batu Bara di Samarinda Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencabut izin satu perusahaan tambang batu bara terkait lingkungan dan reklamasi.

Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Samarinda, Senin (26/3), menyatakan, pencabutan izin itu karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak melakukan reklamasi.

"Kami mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Infra Energi Buana Utama karena tidak mengindahkan rekomendasi terkait perbaikan lingkungan dan reklamasi," katanya.

Pencabutan izin itu, kata Nusyirman, setelah Pemerintah Kota Samarinda memberikan waktu selama satu bulan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan lingkungan dan reklamasi terkait aktivitas tambang batu bara.

"Pemerintah Kota Samarinda telah memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan lingkungan dan reklamasi selama satu bulan namun perusahaan tersebut tidak mengindahkan sehingga izinnya dicabut," katanya.

Hingga Maret 2012, katanya, pemerintah kota setempat mencabut tiga IUP batu bara. "Sudah ada tiga IUP perusahaan tambang batu bara yang telah dicabut izinya. Dua perusahaan tersebut sudah dalam proses di Biro Hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota," katanya.

Walaupun izin perusahaan tersebut dicabut, kata dia, tiga perusahaan itu tetap harus menjalankan kewajibannya. "Ketiga perusahaan yang telah dicabut izinnya itu tetap harus melaksanakan kewajibannya memperbaiki lingkungan dan melakukan reklamasi dan jika tidak mengindahkan akan diproses hukum," katanya.

Pemerintah Kota Samarinda juga telah menghentikan sementara waktu operasional lima perusahaan tambang batu bara. Lima perusahaan tersebut yakni PT Indocal Prima Jaya yang memiliki luas konsesi 79,3 hektare, PT Panca Prima Mining 950 hektare, PT Hinco Coal 125 hektare, CV Baratama Makmur 84 hektare, dan CV Mada Perkasa 496 hektare.

"Kelima perusahaan tersebut diberi kesempatan berkonsentrasi memperbaiki lingkungan dan jika dalam waktu sebulan tidak ada perbaikan maka izinnya juga akan dicabut," kata Nusyirwan Ismail.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement