Senin 26 Mar 2012 16:37 WIB

Meski Dibeking Ormas, Minimarket Ilegal Harus Tetap Ditertibkan

Rep: Angga Indrawan/ Red: Hazliansyah
Mini market (ilustrasi)
Foto: agung/republika
Mini market (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Ketua Umum DPP Persatuan Pedagang Pasar dan Warung Tradisional, Usep Iskandar merespon positif upaya Satpol PP Kabupaten Bandung yang telah melakukan penertiban minimarket ilegal yang meresahkan pedagang pasar tradisional di Pangalengan, Senin (26/3). Beking ormas, ujar Usep, tak dapat menjadi alasan minimarket tersebut dibiarkan beroperasi.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah terhadap penegakan perda, jangan karena dibekingi ormas, minimarket tersebut tetap berjalan," ujarnya Senin (26/3).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika, tetap berdirinya minimarket tersebut karena diduga kuat di bekingi oleh salah satu ormas setempat.

"Sebenarnya bukan menjustifikasi dibeking atau tidak oleh ormas, namun faktanya, rombongan kami untuk solidaritas pedagang pangalengan, dihadang dan dibentrokkan dalam perjalanan menuju DPRD pekan lalu," ujarnya Senin (26/3).

Unsur beking ormas tersebut semakin menguat, tambah Usep, tatkala pedagang yang menyampaikan aspirasi tersebut mendapat hujan ancaman dari ormas setempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (20/3), dua kelompok ormas yakni Perguruan Silat Manggala Gajah Putih, bentrok dengan Ormas Gibas dan BBC. Insiden tersebut terjadi ketika sejumlah pedagang pasar tradisional di kecamatan Pangalengan, melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Bandung terkait berdirinya minimarket tak berizin yang berlokasi dekat dengan pasar tradisional.

Bentrokan diduga dipicu oleh salah satu pihak ormas yang berupaya menghalang-halangi rombongan Manggala yang hendak berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terkait keberatan dengan berdirinya salah satu mini market tanpa izin di Kecamatan Pangalengan.

Dari bentrokan tersebut, 8 orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang.

Kondisi serta Insiden tersebut memancing Bupati Bandung Dadang M Naser angkat bicara. Ia menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyasrakat (LSM) dan sebagainya yang memberikan jaminan kepada mini market yang tak berizin. Pasalnya, menurut Dadang, yang boleh memberikan jaminan atau memastikan buka tutupnya suatu kegiatan usaha adalah pemerintah.

"Jaminan itu berupa dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah, bukan dari ormas atau perorangan,seperti yang terjadi di Pangalengan kemarin, itu tidak boleh lagi terjadi,? tegas Dadang, dua hari pasca bentrokkan.

Menurut Dadang, Mini market ilegal yang ada di Kecamatan Pangalengan, sudah sangat jelas tidak berizin dan ada keberatan dari masyarakat, merupakan kesalahan besar jika dijamin oleh salah satu ormas.

"Saya kecam keras, kalau tidak berizin jelas tidak boleh buka, lagi pula yang berhak menentukan adalah pemerintah melalui Badan Penanaman Modal dan Perizinan atas rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Koperasi dan Perdagangan dan izin mendirikan bangunannya rekomendasi dari kecamatan. Sekali lagi, bukan dari ormas," tegasnya.

Lebih jauh, Dadang juga mengaku prihatin dengan adanya bentrokan antar ormas tersebut. Hal tersebut, tambah Dadang, jelas melanggar peraturan, karena siapa pun, lanjut Dadang, berhak menyampaikan aspirasinya, tidak ada yang boleh menghalangi.

"Turut prihatin dengan kejadian tersebut, mau aspirasi dihalang-halangi sampai bentrok hingga ada yang terluka. Saat ini saya bersama jajaran Kepolisian tengah mempelajari masalahnya kenapa bisa demikian,?" paparnya.

Disisi lain, ia juga meminta agar para pengelola mini market lainnya turut memberi perhatian terhadap pedagang kecil setempat. Lebih jauh Dadang mengimbau, pengelola minimarket juga harus mau mengakomodir produk-produk lokal dalam bisnis dagangnya..

Hal senada juga disampaikan ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri. Menurutnya, penertiban terhadap minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional, tidak akan berjalan efektif tanpa disertai dengan penataan serta pembinaan para pedagang setempat.

"Mereka pedagang tradisional, harus mampu menjadi bagian dari sektor ekonomi yang tangguh, tanggung jawab pemerintah lah terkait penataan serta pembinaan," ujar Saeful.

Lebih jauh, Saeful enggan berkomentar terkait duugaan kuat beking ormas setempat terrhadap minimarket ilegal tersebut. "Panduannya Undang-undang saja, kalau memang ada beking ormas, itu di luar kewenangan saya, jangan nanti hanya memperkeruh suasana," tuntas Saeful.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement