Ahad 25 Mar 2012 18:36 WIB

Salahi Izin, Artis Malaysia Dideportasi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hafidz Muftisany
Mohammad Alif bin Dad Khan
Foto: post kota
Mohammad Alif bin Dad Khan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang artis Malaysia, Mohammad Alif bin Dad Khan di deportasi kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Jumat (23/3). Artis yang bermain dibeberapa sinetron produksi Sinemart dan Star Vision ini dideportasi karena yang bersangkutan kedapatan over stay atau melebihi waktu tinggal di Indonesia.

''Artis warnga negara Malaysia yang tinggal di Depok ini kami deportasi karena kedapatan over stay dan menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas dengan bekerja sebagai artis,'' ujar Kepala Imigrasi Depok, J Manihuruk, saat dihubungi, Ahad (25/3).

Manihuruk mengatakan, izin tinggal artis yang juga pernah membintangi film Heart 2 ini sudah habis. Alif tinggal di Indonesia sejak 2 November 2011. Dalam surat izin tersebut disebutkan, bahwa Alif hanya menggunakan Bebas Kunjungan Singkat selama 30 hari. ''Seharusnya pada 2 Desember 2011 lalu, dia sudah kembali ke negaranya,'' terangnya.

Diungkapkan Manihuruk, Alif juga menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja sebagai artis. ''Dia sudah menyalahi undang-undang kita, selain tinggal sudah melebihi 60 hari dan ijinnya berlibur tapi dia bekerja. Dia sudah dipulangkan Jumat (23/3) lalu,'' ungkapnya.

Alif, lanjutnya memegang paspor Malaysia A 20422091 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. ''Dia juga akan masuk daftar tangkal atau cekal,'' tegasnya. Dengan demikian, Alif tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia, setidaknya selama enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement