REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ribuan narapidana yang kini menyesaki lembaga pemasyarakatan di Jakarta, akan disebarkan pindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah dan DIY. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin, menyatakan total ada sekitar 1.900 napi yang akan dipindahkan ke LP di Jateng-DIY termasuk Nusakambangan.
''Pemindahan akan dilakukan secara bertahap hingga tiga bulan ke depan,'' katanya, saat mendampingi kunjungan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, di Nusakambangan, Cilacap, kemarin.
Sihabudin menyatakan, dengan pengurangan 1.900 napi yang kini menghuni LP di Jakarta, diharapkan kondisi over kapasitas yang ada di hampir seluruh LP di Jakarta, akan dapat mendekati kondisi kapasitas yang normal.
''Namun saat ini kita juga belum bisa memperkirakan akan ada berapa tambahan napi yang masuk di LP di Jakarta dan yang sudah menyelesaikan hukuman selama tiga bulan ke depan. Karena itu, saat ini Ditjen Pemasyarakatan melakukan mapping,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, dalam proses pemindahan napi dari Jakarta, pihaknya seringkali terbentur pada persoalan proses peradilan yang belum selesai. Misalnya, terhadap napi yang masih mengajukan proses banding atau kasasi. Terhadap napi yang proses hukumnya belum selesai, pihaknya belum bisa memindahkan mereka ke LP lain.
Sihabuddin menambahkan, dari pemetaan sementara kondisi LP-LP di Jawa Tengah-DIY, ada beberapa LP yang masih bisa menampung napi-napi dari LP di Jakarta. ''Untuk itu, dalam 10 hari ke depan, masih akan ada lagi gelombang pemindahan napi dari Jakarta ke beberapa LP di Jateng-DIY,'' jelasnya.