REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes polri sedang menyiapkan surat perintah penangkapan internasional (red notice) bagi chief executive officer Astro Malaysia, Ralph Marshall.
Surat perintah penangkapan ini dilakukan jika yang bersangkutan tidak menghadiri proses peradila di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menyatakan dimasukkannya nama Marshall dalam daftar pencarian orang merupakan bagian dari upaya Polri untuk menangkap buronan yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut. “Ralph Marshall segera masuk ke daftar red notice di Interpol,” ujarnya.
Ketika disinggung di mana posisi Marshall saat ini, Saud belum dapat memberikan penjelasan. Polri akan melakukan segala upaya untuk mendatangkan CEO Astro Malaysia itu menghadiri proses persidangan di Indonesia.
Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum PT Ayunda Prima – mitra Astro Malaysia saat mengelola Astro TV di Indonesia – menyatakan pada akhir pekan lalu pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Ralph Marshall dari Mabes Polri. Menurutnya, persidangan Marshall tinggal menunggu waktu karena Mabes Polri tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadirkan tersangka. “Berkas perkara (Ralph Marshall) sudah dinyatakan lengkap dan kami sudah menerima SP2HP dari Mabes Polri.”