REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA---Warga mengeluhkan kebijakan Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang melegalkan pelanggaran lalu lintas dengan memperbolehkan angkutan kota (angkot) jurusan tertentu melawan arus di Jalan Banyu Urip.
Salah seorang warga Simo Mulyo, Samsul, mengaku kesal adanya kebijakan yang membolehkan beberapa rute angkot melawan arus di Jalan Banyu Urip.
Menurut dia, kedua angkot tersebut ketika keluar dari Jalan Siwo Kwagean menuju ke Jln. Banyu Urip seharusnya belok kiri atau ke arah timur karena jalurnya searah. Namun kenyataannya kedua angkot tersebut berbelok kanan atau ke arah barat sehingga melawan arus. "Akibatnya di sana sering terjadi kemacetan dan rawan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Samsul mengatakan tindakan para sopir angkot yang mau seenaknya sendiri melawan arus ini karena memang direstui oleh Dishub Surabaya. Hal itu diketahui dari pertigaan Jln. Simo Kwagean-Jl Banyu Urip itu sendiri terpasang rambu-rambu lalu lintas dilarang belok kanan atau ke arah barat, namun di bawahnya terdapat tulisan "Kecuali Lin DP dan BP".
"Rambu yang dipasang di sana sangat aneh dan penuh kepentingan orang-orang tertentu. Masak, ada rambu memperbolehkan dua rute bisa melawan arus," katanya.
Samsul sempat kesal karena pernah mengalami kejadian yang hampir saja membuat mobilnya tabrakan.
Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tundjung Iswandaru saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan rambu-rambu yang memperbolehkan angkot DP dan BP melawan arus dengan alasan karena ada angkot lain yang tidak memperbolehkan DP dan BP belok ke arah timur. Namun ia menambahkan rambu-rambu itu sendiri bersifat sementara karena pihaknya akan membangun putaran atau U-turn khusus sehingga tidak perlu lagi melawan arus.