REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengerahan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM menuai kritik. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Masalah demo dinilai cukup ditangani Polri.
"Itu jelas tindakan ilegal karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, saat dihubungi, Jumat (23/3).
Pasal 5 UU TNI menyebutkan, yang dimaksud berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik Pemerintah bersama-sama DPR. Kebijakan itu dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa yang menolak BBM kemarin tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPR sesuai mekanisme UU adalah berlawanan dengan hukum," tegasnya.
Pemerintah jangan lagi menggunakan TNI untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah UU.
"Lagi pula, belum saatnya TNI dilibatkan menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM karena aksi-aksi demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri," tutur Wasekjen PDIP ini.