REPUBLIKA.CO.ID, -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Kamis, kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah dokter Rejani Djalal (RD) yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan praktik ilegal.
"Dalam olah TKP ulang ini, kami menyita sejumlah dokumen, antara lain buku tamu dan kartu berobat," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Guntur Saputra, di Cilacap, Kamis petang.
Menurut dia, sejumlah dokumen yang disita dalam olah TKP ulang ini berupa buku tamu selama tahun 2007 hingga 2009.
Dari dokumen-dokumen tersebut, kata dia, diketahui bahwa dokter RD telah melayani ribuan pasien aborsi selama berpraktik. Dia mencontohkan selama tahun 2011 tercatat sedikitnya 2.422 pasien yang diduga melakukan aborsi.
Sementara untuk tahun 2012, kata dia, dari bulan Januari hingga Maret tercatat ada 505 pasien yang melakukan aborsi.
"Selama 30 tahun membuka praktik, tercatat ada 49 ribu pasien yang berobat ke dokter RD. Dari 49 ribu pasien tersebut, sebagian besar diduga melakukan aborsi," katanya.
Menurut dia, jumlah tersebut diketahui berdasarkan keterangan dua asisten dokter RD yang turut menjadi tersangka.
Dalam hal ini, kata dia, pasien yang melakukan aborsi diberi tanda khusus pada buku tamu, yakni dengan tanda silang warna merah pada nomor urut pasien.
Guntur mengatakan, hingga kini penyidik masih menginventarisasi seluruh buku tamu pasien dokter RD untuk mengetahui jumlah total pasien yang melakukan aborsi.
Disinggung mengenai jumlah tersangka dalam kasus ini, dia mengatakan, hingga saat ini jumlah tersangka telah bertambah menjadi sembilan orang.
"Tersangka baru berinisial RN. Kami belum melakukan penahanan," katanya.
Menurut dia, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih akan bertambah karena hingga saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun, tersangka baru berinisial RN merupakan seorang mahasiswi salah satu akademi kebidanan di Cilacap yang berperan sebagai perantara dan penyurvei lokasi.
Seperti diketahui, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu, yakni dokter RD, seorang perempuan berinisial DH (19) yang baru melakukan aborsi, tiga orang pengantar DH masing-masing berinisial HRK, SM, dan AK, satu orang yang membiayai aborsi berinisial NK, serta dua perawat masing-masing berinisial DN dan NS.