REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesditjen P2KT Kemenakertrans yang menjadi terdakwa dalam kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), I Nyoman Suisnaya menegaskan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, I Nyoman mengaku tak pernah meminta fee proyek senilai 10 persen kepada kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Untuk meyakinkan majelis hakim, Nyoman mengaku siap melakukan sumpah pocong dan gantung diri di Tugu Monas.
"Bila diperlukan untuk meyakinkan Yang Mulia majelis hakim, saya mau juga dilakukan sumpah pocong. Dan bila terbukti benar terlibat saya juga berani digantung di Monas seperti dikatakan para pemberani itu," kata I Nyoman saat membacakan nota pembelaan pribadinya (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3).
I Nyoman mengatakan, permintaan fee kepada pengusaha Dharnawati digagas oleh Sindu Malik, Iskandar Pasojo alias Acos, dan Ali Mudhori. Ia mengaku mendapat tekanan dari orang-orang tersebut untuk menerima uang fee dari Dharnawati. Uang tersebut akan disampaikan ke mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, M Fauzi.
"Memang saya diinfokan dari Dadong bahwa akan ada uang dari Dharnawati yang akan diserahkan ke Fauzi. Perkiraan saya uang itu uang komitmen fee dari Dharnawati kepada Sindu, Acos dan Ali Mudhori," ungkap I Nyoman.
Dalam pembelaannya, Nyoman menjelaskan soal rekaman pembicaraan antara dirinya dan Sindu Malik Cs yang tersadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pembicaraan soal uang komisi tersebut dilakukannya bukan mengatasnamakan kementerian.
"Saya akan pertanggungjawabkan terkait pembicaraan fee saat mengontak Dhani Nawawi, Syamsu Alam dan Dharnawati. Seluruhnya saya lakukan mewakili Acos, Sindu dan Ali, bukan mewakili kementerian dan Menakertrans," ucap Nyoman.
Terdakwa Nyoman dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta. Tim jaksa KPK menyatakan Nyoman terbukti menerima uang dengan total nilai Rp 2.001.384.328 dari Dharnawati sebagai imbalan agar kabupaten Keerom, Mimika, Manokwari dan Teluk Wondama diikutsertakan sebagai penerima dana PPID. Nyoman dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.