Kamis 22 Mar 2012 16:21 WIB

Tujuh Tersangka Kasus Chevron akan Dicekal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), lima orang di antaranya dari Chevron. Sedangkan dua orang tersangka lagi masing-masing dari perusahaan rekanan swasta yaitu PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Sumigita Jaya (SJ).

Jaksa Agung, Basrief Arief menambahkan pihaknya berencana akan melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap tujuh orang tersangka ini. "Terkait masalah cekal, tentu kita akan melakukan pencekalan, sepanjang menurut penyidik dibutuhkan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers usai acara Peluncuran Buku Akhir Tahunan Kejaksaan Agung 2011 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/3).

Basrief menegaskan pihaknya serius dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara sekitar 23,361 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 200 miliar. Adanya keseriusan tersebut, tambahnya, dengan meningkatkan status kasus korupsi Chevron dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto menjelaskan proyek bioremediasi yang dilakukan dua perusahaan rekanan swasta diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara. Proyek Bioremediasi yang selakunya dilakukan 2003-2011 oleh dua perusahaan, yang menurut Kejagung, ditunjuk Chevron, tidak dilakukan padahal anggaran dari Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

"Itu proyeknya diduga fiktif dan merugikan keuangan negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ini.

Mengenai keterlibatan BP Migas dalam kasus korupsi tersebut, ia mengatakan untuk saat ini BP Migas belum dinyatakan terlibat. Namun BP Migas selaku perwakilan pemerintah melakukan kerjasama migas dengan Chevron dan telah diperiksa sebagai saksi.

"Kontraknya itu ada pembagian hasil, 85 persen untuk negara dan 15 persen untuk Chevron. Keuntungan itu nanti dikurangi cost recovery untuk bioremediasi dianggarkan sebesar 23 juta Dolar AS, ada dugaan penyimpangan di sana," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement