REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus pencurian pulsa. Sampai saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, salah satunya dari Telkomsel, yaitu Krishnawan Pribadi (KP). Menurut Mabes Polri, kerugian yang ditimbulkan dari satu operator ini lebih dari Rp 1 triliun.
”Triliunan rupiah. Di atas Rp 1 triliunlah,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Polisi Sutarman, yang ditemui usai menghadiri acara Peluncuran Buku Laporan Tahunan Kejaksaan Agung 2011, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/3).
Sutarman menjelaskan penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat sebanyak empat orang pelapor yang merupakan pelanggan dari operator Telkomsel. Penyidik pun menetapkan salah seorang petinggi Telkomsel yang menjabat sebagai Vice President Digital Music and Content Management. Dua tersangka dari content provider, yaitu dari PT Colibri Network dan PT Mediaplay juga telah ditetapkan.
Untuk kerugian yang ditimbulkan premium pulsa dari Telkomsel sebesar lebih dari Rp 1 triliun, menurutnya dapat menjadi lebih besar lagi. Pasalnya penyidik masih mengembangkan kasus pencurian pulsa terhadap operator lain yang juga menggunakan pulsa premium untuk mencuri pulsa para konsumennya.
Selain Telkomsel, penyidik telah memanggil dua operator lain untuk diperiksa sebagai saksi yaitu XL dan Indosat. Tidak hanya dua operator ini, penyidik juga akan memeriksa operator lainnya. Semua operator di Indonesia, jelasnya, memiliki sistem pulsa premium yang terus menyedot pulsa pelanggannya.