REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah aksi unjuk rasa yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai daerah di DKI Jakarta dan sekitarnya memaksa pihak kepolisian melakukan pengamanan atas aksi tersebut. Dalam proses pengamanan itu, pengunjuk rasa tidak bisa dianggap musuh kepolisian yang kerap menerima perilaku kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (21/3) menjelaskan, dalam prinsip penanganan unjuk rasa, polisi tidak diperkenankan menganggap peserta unjuk rasa sebagai musuh polisi. Mereka, ungkap Rikwanto, adalah Warga Negara Indonesia yang juga patut mendapatkan perlindungan.
Oleh karenanya, dalam proses penanganan unjuk rasa, ujar Rikwanto, polisi akan mengamankan peserta unjuk rasa agar aktivitas aksi berjalan dengan tertib. Selain itu, tutur Rikwanto, pengamanan itu dilakukan agar warga lain yang tidak turut serta dalam aksi dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa tanpa terhambat gelaran aksi.
Rikwanto mengatakan, alasan lain polisi tidak boleh menjadi musuh pengunjuk rasa adalah karena aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Artinya, tutur Rikwanto, siapa pun berhak melakukan aksi namun tetap mengikuti peraturan yang berlaku, seperti, ungkap Rikwanto, masa tenggat aksi unjuk rasa yang berakhir pukul 18.00 WIB.