Rabu 21 Mar 2012 15:51 WIB

Buntut Putusan UU Perkawinan, MK Bakal Digoyang

Rep: M. Akbar/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buntut putusan judicial review terhadap Undang Undang Perkawinan, posisi Mahkamah Konstitusi bakal digoyang.

Ketua Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Nur Muhammad Iskandar SQ, akan mengajukan judicial review terhadap UU No.23 tahun 2003 pasal 10. Undang-undang tersebut menjadi dasar kehadiran MK.

''Kita tahu bahwa putusan MK ini sudah final jadi setiap keputusannya tidak bisa direvisi. Oleh karena itu untuk bisa mengubah kembali putusan MK terhadap UU Perkawinan ini maka posisi MK juga harus di judicial review,'' kata Iskandar di Jakarta, Rabu (21/3).

Iskandar juga dengan tegas menolak putusan judicial review terhadap UU Perkawinan. ''Kami melihat implikasi dari putusan MK ini sangat luar biasa dan melanggar ketentuan hukum Islam,'' ujarnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement