REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah memastikan importir menyerap garam lokal secara maksimal.
"Seluruh importir garam harus mendapatkan alokasi penyerapan terhadap garam lokal," tegas Anggota Komisi IV DPR-RI, Rofi' Munawar, Selasa (20/3).
Menurut dia, jika dibagi rata, seharusnya masing-masing importir harus menyerap garam lokal hingga 33 ribu ton. Kemampuan ini, kata Rofi, juga harus dijadikan salah satu penentu perizinan importasi diberikan ke depan.
"Masa panen garam nasional diprediksi maju dari bulan Agustus 2012 menjadi bulan Juli 2012 juga bisa menjadi ajang bagi produsen untuk memaksimalkan serapan garam lokal," jelasnya. Menurutnya waktu tiga bulan sangat cukup bagi importir untuk menyerap garam.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, mengumumkan hasil audit garam lokal saat ini mencapai 234 ribu ton. Pemerintah mewajibkan importir untuk menyerap garam lokal terlebih dahulu sebelum garam impor.
Stok garam lokal wajib dibeli dengan harga ketentuan pemerintah, yakni kualitas I (KI) seharga Rp 750 per kilogram dan kualitas II (KII) seharga Rp 550 per kilogram. Hal ini dilakukan agar petani garam masih bisa mendapat keuntungan dari kebijakan impor yang telah ditentukan.
Pada kesempatan yang sama, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengaku khawatir dengan impor garam yang terus dilakukan. "Padahal kita memiliki pesisir pantai yang luas dan panjang, tapi hampir 60 persen garam konsumsi di impor," ujarnya.
Ia mengatakan, perlu kesungguhan luar biasa dari pemerintah maupun produsen garam membangun potensi garam dalam negeri. Menurutnya, ini penting agar swasembada garam 2014 terealisasi.