REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Fraksi Partai Gerindra memprotes keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR yang memecat ketua fraksi, Widjono Hardjanto. Alasannya, keputusan itu diambil secara sepihak dan BK dianggap tidak mengakomodasi fraksi Gerindra.
"Anggota kami dalam kondisi sakit, ijin ada, surat di kantor ada, surat ijin sakit ada, oleh BK divonis. Tapi BK tidak pernah mengundang yang bersangkutan dan fraksi, tiba-tiba diputuskan," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/3).
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, pimpinan DPR mengumumkan keputusan BK terkait pemecatan anggota Komisi VII DPR tersebut. BK beralasan, pemecatan itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Yaitu, tidak dapat melaksanakan tugas keberlanjutan sebagai anggota dewan selama dua bulan berturut-turut.
Menanggapi hal ini, Muzani mengaku tidak bisa menerima keputusan BK. Apalagi, selama ini Gerindra tidak pernah masuk dalam kepengurusan BK. Padahal, di sisi lain, setiap keputusan BK mengikat seluruh anggota DPR.
Menurut Muzani, fraksinya tidak masuk dalam BK sejak pertama masa periode DPR. Pihaknya pun pernah memprotes tata beracara BK terkait hal ini. "Rumus yang menyebabkan partai kami tidak masuk dalam BK itu tidak adil. Kami protes, dalam rapat Gerindra merasa tidak terikat dengan keputusan BK, apapun yang diputuskan. Karena jika ada anggota kami yang dinyatakan bersalah di BK, kami tidak bisa melakukan pembelaan seperti fraksi lain," jelas Sekjen Partai Gerindra tersebut.