REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi pembelian pesawat tempur Sukhoi. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, dalam era transparansi dan akuntabilitas seperti sekarang ini, tidak masalah kalau Kemenhan dilaporkan tentang dugaan mark up pembelian enam unit pesawat Sukhoi Su-30MK2.
Pihaknya mengaku siap kalau diminta KPK guna memberikan penjelasan dan keterangan kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi dan klarifikasi untuk menjelaskan harga Sukhoi. "Tidak merupakan keberatan dari Kemenhan untuk menyampaikannya. Kita punya MoU dengan KPK," kata Sjafrie, Selasa (20/3).
Bahkan, pihaknya mengaku sejak awal ingin memberikan penjelasan komprehensif terkait pengadaan seluruh alat utama sistem persenjataan (alutisista). Namun hal itu dilakukannya di forum resmi, di depan Panitia Kerja Alutsista Komisi I DPR guna menjelaskan kebutuhan atau segala yang menjadi pertanyaan DPR.
Selaku ketua high level committee (HLC), pihaknya akan menjelaskan secara detail dan lengkap tentang proses pengadaan untuk mengendalikan dan mengawasi apakah ada penyimpangan atau tidak dalam pengadaan alutsista. "Pada forum 26 Maret ini diharapkan menjadi forum klarisifikasi yang selama ini menjadi pertanyaan ke publik," kata Sjafrie.