REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden dinilai harus kuat menerima ancaman berbagai pihak. Ancaman tidak harus diutarakan ke publik, tetapi dijaga agar hanya menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
"Presiden cukup perintahkan Kapolri untuk memproses. Tidak perlu berkoar-koar seperti orang curhat," jelas Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di DPR, Selasa (20/3). Jika presiden mengeluh dan berkoar-koar kepada publik maka sama saja presiden tidak lagi mempercayai lembaga penegak hukum yang ada di sekelilingnya.
Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menjelaskan wajar saja jika presiden mendapatkan ancaman. "Presiden jelas menjadi sorotan publik berbagai kalangan," imbuhnya. Ada pihak yang suka dan sebaliknya. Berbagai ekspresi dan kata-kata dilontarkan sebagai bentuk penilaian terhadap kinerja presiden.
Namun permasalahannya, jelas politisi PDIP ini, apakah ancaman itu menginginkan pendongkelan presiden? Pram melihat bahwa ancaman tersebut tidak mungkin sampai kesana, karena aparat sekeliling presiden bekerja maksimal untuk memantau apakah benar ada ancaman atau tidak terhadap pemerintahan.
Kekhawatiran presiden, menurut Pramono, adalah peringatan agar aparat disekelilingnya lebih intensif meningkatkan pengamanan presiden.