Senin 19 Mar 2012 16:39 WIB

LSM Asing di Indonesia akan Diperketat

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Saat ini keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-government Organization (NGO) asing seperti jamur di musim hujan.  Karena itu perizinan LSM asing akan diperketat. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Pansus RUU (Rancangan Undang-Undang) Organisasi Masyarakat (Ormas) DPR, Michael Watimena, usai acara kunjungan Kerja DPR untuk melakukan penjaringan aspirasi tentang RUU Ormas, di Gedung Pracimosono Kepatihan, Yogyakarta, Senin (19/3). 

"Seringkali kita tidak tahu berapa dana yang mereka dapatkan dari funding luar dan untuk apa kebutuhannya. Seharusnya dijelaskan keberadaan eksistensi dan sumber keuangan mereka," kata dia. Karena itu, dia menambahkan, dengan adanya RUU Ormas, aktivitas LSM asing  harus dilaporkan secara berkala dan sumber pendanaan mereka secara transparan. 

Di samping itu, dia menambahkan, LSM asing secara identifikasi, mau tidak mau, harus diinventasisasi. Mereka harus  mendaftarkan diri  di lembaga Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri. "Mereka juga harus menjadi salah satu perhatian khusus bagi pihak kepolisian," harap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement