Senin 19 Mar 2012 14:08 WIB

Pengemudi Minibus Suzuki Carry Maut Kemungkinan Jadi Tersangka

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pengemudi minibus Suzuki Carry yang bertabrakan dengan Kereta Api Pasundan, di perlintasan rel tanpa palang pintu Kelurahan Sukanagara, Kota Tasikmalaya, Ahad (18/3) lalu, Yudi (30 tahun) diperkirakan akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Kapolres sudah melapor ke saya, kemungkinan besar yang jadi tersangka, pengemudi kendaraan Carry," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Putut Eko Bayu Seno, usai Penyerahan Bantuan Kendaraan Bermotor dari Gubernur Kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa Komando Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi se- Jabar, Senin (19/3).

Menurut Putut, hingga saat ini pihaknya belum bisa meminta keterangan dari sopir minubus tersebut. Karena, kondisi supir masih kritis.

"Keadaannya kan kritis belum bisa dimintai keterangan oleh kami," tegas Putut.

Namun, sambung Putut, dari keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), semuanya memang mengarah bahwa sopir minibus menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang itu.

''Korban masih tetap 11 dan mudah-mudahan tidak bertambah," ujar Putut.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Gukuh Setiyono, kemungkinan supir tersebut akan dikenai Pasal 359 UU Pidana tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Tewas. Hukuman maksimalnya, lima tahun.

''Dugaan kuat memang supir yang jadi tersangka. Tapi, kan masih kritis,'' tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement