Senin 19 Mar 2012 14:05 WIB

Muhammadiyah Berencana Ajukan Uji Materi UU Migas

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- PP Muhammadiyah dalam waktu dekat ini akan mengajukan judicial review UU Minyak dan Gas (Migas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini. Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pihaknya telah menyusun rancangan judicial review tersebut.

"Nanti sore akan di plenokan akhir dan saya sendiri akan membawanya ke MK," tandas Din usai menghadiri pembukaan konferensi internasional inovasi berkelanjutan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (19/3).

Menurutnya, judicial riview ini merupakan amanat muktamar Muhammadiyah di Yogyakarta 2010 lalu. Berdasarkan analisis Muhammadiyah UU Migas dan UU lainnya seperti UU Investasi dan UU lain di bidang ekonomi berpotensi menjual tanah dan air Indonesia ke pihak asing.

UU tersebut menurutnya, dibuat pemerintah dengan konsultan asing termasuk IMF. UU tersebut juga sarat akan kepentingan pihak asing."Saya berharap MK melihat itu secara jernih bahwa UU Migas, investasi, geotermal dan lain-laion itu sarat kepentingan asing," tandasnya.

Melalui judicial review tersebut pihaknya berharap urusan pengelolaan perminyakan di Indonesia bisa lebih baik.Salah satu hal yang dikritisi melalui judicial review tersebut adalah kontrak karya pihak asing di Indonesia yang harus dilakukan secara berjangka."Jangan mereka diberi kesempatan menguras kekayaan kita," tandasnya.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif mengatakan, perbaikan terhadap UU Migas tersebut sudah didesakkan banyak pihak cukup lama. Menurutnya, jika Muhammadiyah akan melakukan judicial review tersebut maka lebih baik jika berkoordinasi dengan elemen lain seperti NU dan ormas lainnya

Menurut Syafii, dominasi asing di Indonesia sudah keterlaluan. "Kita sudah berkhianat pada Pancasila. Sila kelima itu kita sudah yatim piatu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement