Senin 19 Mar 2012 13:55 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur Dipidana 15 Tahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan bupati Lampung Timur periode 2005-2010, Satono, pada tingkat kasasi. Satono juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000.

MA menyidangkan perkara ini dengan majelis hakim agung yang terdiri, Djoko Sarwoko, Khrisna Harahap, Leo Hutagalung, MS Lumme, dan Komariah Sapardjaja. "Ya, benar. Lebih jelasnya tanyakan humas," kata hakim agung tingkat kasasi Khrisna Harahap kepada Republika, Senin (19/3).

Sebelumnya, Satono dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis, 20 September 2011. Putusan bebas terdakwa Satono telah melukai hati masyarakat Lampung Timur, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi. Satono dituding menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement