Senin 19 Mar 2012 13:36 WIB

Nunun Nurbaetie Keberatan Nama Suaminya Disebut

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Tersangka kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie (tengah), dikawal ketat usai diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara cek pelawat Nunun Nurbaetie, Senin (19/3), keberatan dengan keterangan Mayjen (purn) Darsup Yusup yang menyangka bahwa cek pelawat yang diterimanya berasal dari Adang Daradjatun.

"Saya keberatan kepada saksi dan jaksa penuntut umum yang telah membawa-bawa nama suami saya Bapak Adang Daradjatun tanpa dasar," kata Nunun menanggapi keterangan Darsup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Nunun, keterangan Darsup hanya sebatas asumsi. Sehingga ia meminta majelis hakim untuk menerima keberatannya.

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri sekaligus terpidana kasus suap cek pelawat Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusup, Senin (19/3), bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada kesempatan itu, Darsup yang ikut menerima cek pelawat menduga bahwa pemberian itu berasal dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang tak lain adalah suami Nunun.

Darsup merupakan anggota Fraksi TNI- Polri Komisi IX DPR RI. Ia terbukti korupsi bersama-sama anggota komisi lainnya menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti.

Komisi IX saat itu berkepentingan dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan tentang Bank Indonesia sebanyak tiga kali yaitu untuk pemilihan Gubernur BI, Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom.

Pengadilan Tinggi (PT) Militer II menghukum Darsup Yusuf selama dua tahun penjara karena menerima cek pelawat (senilai Rp 500 juta) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement