Jumat 16 Mar 2012 20:56 WIB

Eep dan Mochtar tak Bisa Dipecat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan wali kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad hingga saat ini aman dari pemecatan. Ini lantaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak bisa memecat keduanya dengan alasan vonis yang dijatuhkan hakim tingkat kasasi belum berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa diberhentikan," kata Gamawan usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (16/3).

Gamawan mengakui, putusan kasasi dapat disebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun berdasarkan pengalamannya saat memberhentikan Bupati Mamasa, Obed Negodepparinding, ternyata dalam tingkat peninjauan kembali (PK) malah divonis bebas. Karena itu, pihaknya sekarang tidak buru-buru lagi membuat keputusan sebab ada akibatnya.

"Karena putusannya tidak tegas, misalnya seperti Mamasa. Apa mengembalikan atau tidak mengembalikan jabatannya. Sekarang kita dapat pekerjaan rumah," keluh Gamawan.

Menurut Gamawan, tidak ada urgensi juga terlalu cepat memecat Eep dan Mochtar. Lagian keduanya sudah nonaktif, sehingga untuk apa juga pihaknya memberhentikan tetap di saat putusan hukum tidak tegas. Lagipula, imbuh dia, tugas keduanya sudah digantikan wakil masing-masing dan birokrasi dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

"Biasanya PK itu sebentar. Kalau dia PK. Tapi, secara hukum kita bisa saja menghentikan keduanya," ancam Gamawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement