REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/3), mengumumkan status tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012. Walikota Semarang Soemarmo Hadi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tersebut.
"Disampaikan bahwa dalam proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2011-2012, KPK telah menetapkan SHS (Walikota Semarang) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (16/3).
Johan mengatakan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU/20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Saat ini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan atas keterlibatan walikota Semarang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan status tersangka terhadap Zainuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, yaitu Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD pada 24 November lalu.
Bersamaan dengan itu, KPK menyita 20 amplop berisi uang. Amplop-amplop tersebut ditemukan di mobil dan di kantor anggota DPRD. Nilai total uang dalam 21 amplop itu mencapai Rp 41 juta.