REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri berharap penyelesaian RUU Pemilu tidak dilakukan dengan mekanisme voting.
"Saya berharap tidak terjadi voting. Sebaiknya musyawarah mufakat. Kalau voting sepertinya tidak ada jalan lain saja," kata dia di Kupang, NTT, Jumat (16/3).
Di DPR, pembahasan perubahan UU Nomor 10/2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan DPD berjalan alot. Khususnya terkait empat isu krusial yang selama ini menjadi pengganjal terselesaikanya undang-undang tersebut.
Yaitu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT), besaran daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, dan sistem pemilu. Semua kalangan mendorong segera diselesaikannya RUU itu.
Apalagi, mengingat undang-undang tersebut sudah harus disahkan akhir Maret ini. Jika tidak, maka akan mengganggu seluruh tahapan pemilu.
Sayangnya, semua partai masih bersikeras dengan sikapnya masing-masing. Bahkan, pertemuan pimpinan DPR dan fraksi pun belum mampu menyelesaikan empat hal tersebut. Ini yang kemudian memunculkan usulan agar undang-undang itu diselesaikan secara voting.
Megawati pun mengakui kerasnya tarik menarik partai untuk menyelesaikan UU itu. Apalagi, poin-poin krusial yang kini dibahas terkait dengan hidup-mati partai peserta pemilu ke depan. Untuk PT, jelas dia, PDI Perjuangan memang memasang angka lima persen. Ini merupakan usulan PT tertinggi yang ditawarkan fraksi di DPR.
Hanya saja, jelas dia, agar RUU itu segera bisa diselesaikan, PDI Perjuangan pun rela jika harus menurunkan sikapnya terkait PT.
''Kami di titik paling tinggi, lima persen. Artinya kalau diminta untuk turun, kami juga pasti akan berpikir. Karena memang itu salah satu yang sekarang alot untuk diputuskan,'' papar Presiden RI ke lima tersebut.