Jumat 16 Mar 2012 17:48 WIB

Mendagri Dukung Pemilihan Langsung Digugat ke MK

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendukung upaya pihak-pihak tertentu dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Papua. Menurut Gamawan, sah-sah saja ada pihak yang keberatan dengan diadakannya pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur secara langsung.

Karena itu, kalau ada yang ingin mendaftarkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur tentang pemilihan langsung agar berganti ke UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pihaknya mengapresiasinya.

"UU Nomor 35 memerintahkan pemilihan langsung, dan disamakan seluruh Indonesia. Sekarang bisa diminta lagi dengan menggugat agar kembali ke UU Otsus Papua," kata Gamawan usai shalat Jumat di kantornya, Jumat (16/3).

Dijelaskannya, argumen pemohon sebaiknya adalah adanya kekhususan Papua dan kemanfaatan dilakukan pemilihan langsung. Kemudaratan pemilihan langsung dan sosiologi masyarakat Papua, itu dinilainya bisa menjadi bahan argumentasi di MK. Tapi tidak tepat kalau gugatannya soal pemilihan langsung bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau hal itu tidak bertentangan sebab pemilihan langsung dan tidak langsung sesuai dengan konstitusi," jelas Gamawan.

Karena itu, materi gugatannya adalah meminta kekhususan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua atau kembali ke model pemilihan lama. Ini lantaran dalam UU Otsus Papua, yang berhak memilih adalah DPRP, selaku perwakilan masyarakat Papua. Namun, kemudian berlaku UU Nomor 35 Tahun 2008 yang membuat pemilihan menjadi langsung.

Karena itu, pihaknya menyarankan pemohon meminta MK untuk mengajukan Gugatan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN). Sebab, MK bisa memutus siapa yang berwenang memilih kepala daerah, apakah DPRP atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas menyelenggarakan pemilihan langsung. "Pintunya SKLN. Kewenangan siapa ini sebenarnya. Kalau beberapa tokoh agama Papua menyampaikan jangan menggunakan pemilihan langsung, tapi DPRP saja minta ke Presiden," kata Gamawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement