Sabtu 17 Mar 2012 01:10 WIB

Seribu Lebih Bangunan di Puncak Ilegal

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Dewi Mardiani
Panorama Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar
Panorama Puncak, Kabupaten Bogor, Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, mengatakan masih terdapat seribu lebih bangunan liar di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Meski demikian, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penertiban dan pembongkaran begitu saja. "Ada mekanismenya," kata dia.

Menurut data yang dimiliki Dace, terdapat 1.186 unit bangunan ilegal di kawasan Puncak. Dace menyatakan akan menertibkan bangunan liar tersebut secara bertahap. "Kan harus menunggu rekomendasi dari pihak lain," ujarnya.

Dace menjelaskan, sesuai perda, Satpol PP bertugas dan berwenang menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Namun penertiban tersebut harus menunggu rekomendasi dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Dinas-dinas tersebut yang menangani langsung urusan legaitas bangunan. "Dalam setiap operasi pembongkaran, Satpol PP bertindak berdasarkan surat rekomendasi dari dinas terkait," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement