Jumat 16 Mar 2012 09:56 WIB

Proyek Pusdiklat Kemenkop-UKM Disegel

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel proyek pembangunan gedung Pusdiklat milik Kementerian Koperasi dan UKM di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Proyek tersebut terbukti tidak memiliki IMB dan setplan proyek pembangunan.

Kepala Seksi Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, mengatakan proyek tersebut hanya memiliki IPPT saja, sementara Setplan dan IMB tidak ada. Hal ini melanggar Perda No 12 tahun 2009 tentang Pembangunan Gedung. "Gedungnya masih dalam tahap pembangunan. Karena itu kami hentikan sementara sampai aturan-aturan dipenuhi," kata dia, Jumat (16/3).

Comerain menambahkan, apabila setelah dilakukan penyegelan pihak yang bersangkutan tidak juga bersikap kooperatif, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika surat teguran tidak ditanggapi, pihaknya akan mengenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. "Waktu yang kami berikan selama dua bulan delapan hari," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement