Kamis 15 Mar 2012 20:36 WIB

Pimpinan KPK Bantah Perpecahan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua KPK Abraham Samad (kiri) dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Beberapa waktu terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengalami perpecahan di kalangan internal. Namun, hal tersebut dibantah oleh pimpinan KPK.

Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan tidak ada perpecahan di tubuh lembaga yang dipimpinnya. Saat ini, awak KPK masih solid dalam melakukan tugasnya untuk memberantas korupsi.

"Alhamdulillah, kami tetap kompak dan solid sehingga upaya pemberantasan korupsi Insya Allah bisa diselesaikan," kata Abraham di kantornya, Jakarta, Kamis (15/3).

Belakangan ini, terdapat rumor yang menyebutkan bahwa sejumlah penyidik KPK melakukan demontrasi memprotes gaya kepemimpinan Abraham Samad. Terutama, soal keputusan Abraham yang menjadikan Miranda Goeltom sebagai tersangka pada kasus suap cek pelawat dan Angelina Sondakh sebagai tersangka pada kasus suap wisma atlet SEA Games.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjdojanto, mengatakan berita-berita di sejumlah media massa soal perpecahan di tubuh KPK terlalu berlebihan, tendensius, dan manipulatif.  Tidak ada peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah penyidik terkait pola kepemimpinan yang diterapkan oleh pimpinan KPK saat ini. "Berlebihan, tendensius, dan manipulatif," kata Bambang.

 

Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah ada sejumlah penyidik yang ingin bertemu dengan pimpinan KPK. Mereka ingin mendiskusikan sejumlah hal terkait dengan penanganan sejumlah kasus korupsi yang saat ini tengah dilakukan. "Biasalah, namanya juga antara pimpinan dan jajarannya. Ada hal-hal yang harus dibahas," kata Bambang.

Ia tidak menampik jika yang dibahas itu lantaran ada sejumlah penyidik yang dikembalikan ke Polri. Namun, pengembalian itu menurutnya juga hal yang lumrah karena ada beberapa kemungkinan, yaitu masa kontraknya di KPK habis, alasan promosi jabatan di Polri, dan masalah kinerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement