Kamis 15 Mar 2012 18:43 WIB

UU Pemilu Terancam Digugat ke MK

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Meskipun belum disahkan, undang-undang Pemilu yang kini tengah dibahas di DPR sudah diancam untuk diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ancaman ini disuarakan oleh Sekjen Partai Persatuan Nasional (PPN), Ratna Ester L Tobing, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).

Ratna mengancam akan langsung melayangkan gugatan begitu perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD itu dirampungkan. Pasalnya, sebagai partai yang berada di luar parlemen, pihaknya melihat banyak aturan yang tidak adil dan ingin memberangus partai kecil dalam RUU Pemilu.

"Begitu selesai tetap akan kami gugat ke MK, kami sudah siap. Banyak aturan-aturan yang ingin menyingkirkan partai kecil, ini pembunuh partai kecil. Mencuri dan merampas kesempatan yang seharusnya diberikan sama," katanya.

Beberapa hal yang akan dipersoalkan dalam undang-undang itu, antara lain, syarat verifikasi partai politik, yaitu, partai yang ikut pemilu 2009 dan tidak lolos ambang batas (parliamentary threshold/PT). Seharusnya, kata dia, tidak perlu lagi diverifikasi. Artinya, bisa langsung ikut ke pemilu 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement